Tidak bisa dipungkiri lagi, profesi seorang guru membutuhkan tingkat intelektual yang sangat tinggi, tapi disisi lain..pendapatan seorang guru di Indonesia tidaklah sebanding dengan tingkat intelektual tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, Pasal 6 menyebutkan sebuah tambahan pendapatan bagi para guru dan di dalam Pasal 2 ayat 3 tentang beberapa kualifikasi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut yang diantaranya menyebutkan tentang kualifikasi akademik.
Pengalaman pribadi penulis sebagai seorang guru..sangatlah ingin untuk mendapatkan tunjangan tersebut dalam Pasal 6 dan untuk mendapatkannya salah satu cara adalah dengan melanjutkan jenjang pendidikan. Terkadang timbul pertanyaan dalam diri penulis, Apakah saya melanjutkan pendidikan terdorong karena ketidakpuasan intelektual sebagai seorang guru untuk mendidik anak didik ataukah keinginan untuk mendapatkan materi ?.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Congratulation atas blognya! Boleh dong saling kunjungi blog. Klik di sini untuk mengunjungi BLOG ku
BalasHapuslinknya belum ada kok...
BalasHapusKlik di sini nya belon aktif